
JAKARTA - Pemerintah melalui Kepala Staf Presiden Qodari menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 belum merupakan kepastian.
Qodari menjelaskan bahwa dokumen perencanaan dalam Perpres tersebut tidak otomatis menjamin kebijakan akan dilaksanakan pada tahun berjalan, mengingat pengalaman sebelumnya seperti rencana cukai minuman berpemanis dan pajak karbon yang sempat tertunda.
Qodari mengingatkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah menyatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kenaikan gaji ASN. Ia menambahkan bahwa gaji ASN terakhir kali dinaikkan pada tahun 2024 berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dari sisi anggaran, Qodari memaparkan bahwa kebutuhan penggajian untuk 4,7 juta ASN saat ini mencapai sekitar Rp 178,2 triliun per tahun. Sebuah kenaikan moderat sebesar 8 persen, sebagaimana contoh, akan membutuhkan tambahan anggaran minimal sebesar Rp 14,24 triliun, sehingga implementasinya sangat bergantung pada kondisi dan kemampuan keuangan negara.
Perpres 79/2025 memang memuat rencana kenaikan gaji untuk kelompok prioritas seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, Kemenpan RB menekankan pentingnya membedakan dokumen perencanaan dengan regulasi teknis. Implementasi kenaikan gaji masih memerlukan pembahasan APBN dan aturan teknis lanjutan, sementara para ASN, TNI, dan Polri diharapkan tetap fokus mengawal program prioritas nasional.