
DEPOK – Sebanyak 149 guru honorer madrasah swasta di Kota Depok resmi menerima tambahan tunjangan insentif profesi sebesar Rp500 ribu per bulan. Dengan kebijakan baru ini, besaran tunjangan yang sebelumnya Rp1,5 juta meningkat menjadi Rp2 juta. Program tersebut mulai disalurkan pada Juni 2025 sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kasubag TU Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Hasan Basri, menjelaskan, para guru sebelumnya hanya menerima Rp1,5 juta per bulan sejak Januari hingga Mei. Setelah adanya tambahan, selisih tunjangan dari lima bulan tersebut dirapel dan dibayarkan bersamaan pada Juni. “Tambahan tunjangan turun di bulan Juni, tapi perhitungannya dimulai sejak Januari. Jadi rapel Januari–Mei cair di bulan Juni, dan sejak Juni hingga Agustus guru sudah menerima Rp2 juta,” kata Hasan, Selasa (12/8).
Jumlah penerima tunjangan pada Mei lalu tercatat 162 orang. Namun kini menyusut menjadi 149 guru karena sebagian di antaranya sudah memasuki masa pensiun di usia 60 tahun. Hasan memastikan pendataan terus diperbarui agar penyaluran dana tepat sasaran.
Tunjangan insentif diberikan kepada guru bukan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai jenjang, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Dana disalurkan langsung oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) masing-masing penerima.
Hasan menegaskan, tambahan insentif ini diharapkan mampu meningkatkan semangat para guru dalam menjalankan tugasnya. “Kami berharap guru-guru dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani dan memajukan pendidikan, khususnya di madrasah,” ujarnya.
Ia menambahkan, perhatian pemerintah pusat ini meski tidak terlalu besar, namun memiliki arti penting bagi tenaga kependidikan. “Ke depan saya berharap komitmen ini terus dijaga. Walaupun nilainya tidak besar, tapi sungguh luar biasa sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama,” pungkasnya.