Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 29 September 2025

Hukum

Pasutri Asal Bengkalis Ditangkap Mencuri Benda Bersejarah di Istana Siak Sri Indrapura

Ima KarimahRabu, 24 September 2025 11:38 WIB
Pasutri Asal Bengkalis Ditangkap Mencuri Benda Bersejarah di Istana Siak Sri Indrapura

Barang Bukti Pencurian.

ratecard

SIAK – Pasangan suami istri berinisial SN dan AM ditangkap aparat kepolisian saat mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura. Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Siak pada Rabu (17/9), tepat ketika keduanya melewati pos penjagaan usai beraksi.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku. “Saksi melihat tersangka SN dan AM mengambil barang dari Rumah Peraduan, lalu melapor ke petugas. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya langsung diamankan ketika hendak keluar,” ungkap Eka, Kamis (18/9).

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah benda bersejarah dalam tas merah milik pelaku. Dari hasil interogasi, SN dan AM mengaku datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan untuk bisa masuk ke kompleks istana.

Rumah Peraduan sendiri merupakan salah satu bangunan bersejarah yang berada di sisi kompleks utama Istana Siak. Bangunan ini menyimpan berbagai koleksi dan benda peninggalan Kesultanan Siak Sri Indrapura, yang menjadi daya tarik wisata sejarah di Kabupaten Siak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak. Mereka dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres Eka Ariady.

Pilihan Untukmu