
JAKARTA - Kementerian Pertanian menanggapi kenaikan harga daging ayam ras dan telur yang terjadi belakangan ini dengan menyatakan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan lonjakan harga, melainkan penyesuaian menuju harga acuan pembelian yang telah ditetapkan pemerintah. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa selama ini peternak ayam seringkali harus menjual hasil produksinya di bawah harga pokok produksi, sehingga mengalami kerugian bertahun-tahun.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per 24 September 2025, harga acuan pembelian nasional untuk ayam ras pedaging hidup di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp 25.000 per kilogram, sementara untuk tingkat konsumen sebesar Rp 40.000 per kilogram. Untuk telur ayam ras, harga acuan di tingkat konsumen ditetapkan Rp 30.000 per kilogram.
Agung menegaskan bahwa harga saat ini yang berada di sekitar Rp 24.000 per kilogram untuk ayam hidup dan Rp 26.000 per kilogram untuk telur masih berada di bawah harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Pemerintah berupaya menstabilkan harga agar peternak tidak terus menerus mengalami kerugian, namun tetap menjaga keseimbangan dengan harga yang wajar bagi konsumen.