
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama
Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil
memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya,
yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal
46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV
Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 10 tahun.
Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat
secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga
Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada
Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan
mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian
digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di
Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan
melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi
Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice
pada 14 November
2024. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan
jalur G
to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.
Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan
pencabutan paspor tersangka.
Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui
mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan
berbagai pihak, termasuk
Kementerian Luar Negeri dan
dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri
untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim
Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara
RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar
Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka
AAG. Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata
komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta
memberikan perlindungan kepada masyarakat.