
TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung resmi melarang penggunaan kendaraan odong-odong, kereta kelinci, maupun kereta naga sebagai angkutan masyarakat. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 550/27 Tahun 2025, dengan alasan keselamatan lalu lintas dan kepastian hukum bagi warga.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Temanggung, Saltiyono Atmaji, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif. “Kendaraan ini tidak memiliki izin operasional ataupun izin trayek dari lembaga berwenang,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, pengoperasian odong-odong di jalan raya melanggar Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Dishub mencatat, saat ini terdapat sekitar 20 unit odong-odong yang masih beroperasi di wilayah Temanggung.
Untuk menegakkan aturan, Dishub bersama Polres Temanggung akan melakukan penertiban. Pendekatan persuasif telah diberikan kepada asosiasi pengemudi, namun jika aturan tetap dilanggar, maka penegakan hukum akan diberlakukan lebih tegas. “Harapan kami, surat edaran ini bisa dipahami semua pihak sehingga tidak ada lagi odong-odong yang beroperasi,” tambah Saltiyono.
Ia menekankan, kebijakan ini bukan bertujuan memutus mata pencaharian, melainkan mencegah risiko kecelakaan dan masalah hukum. Menurutnya, karakteristik odong-odong yang lambat, panjang, dan bermuatan banyak sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama di ruas dengan lalu lintas padat.
Kepala Bidang Pengelolaan Perhubungan Dishub, Agus Setiawan, menambahkan bahwa kendaraan tersebut juga tidak memiliki perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan. “Dengan kondisi lalu lintas di Temanggung yang semakin tinggi volumenya, operasional odong-odong jelas berisiko. Tidak ada asuransi jasa raharja yang bisa menanggung kerugian jika terjadi insiden,” tandasnya.