Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 29 September 2025

Sosial

PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Mayoritas karena Kehamilan di Luar Nikah

Mita BerlianaMinggu, 28 September 2025 23:48 WIB
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Mayoritas karena Kehamilan di Luar Nikah

ilustrasi

ratecard

PONOROGO - Pengadilan Agama Kelas I-A Ponorogo, Jawa Timur, telah menerbitkan 75 dispensasi perkawinan untuk anak selama periode Januari hingga Agustus 2025. Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo Maftuh Basuni mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan dispensasi ini disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, dengan rincian 58 kasus karena hamil duluan dan 17 kasus akibat perzinaan.

Majelis hakim tidak serta merta mengabulkan setiap permohonan, melainkan mempertimbangkan kesiapan fisik dan mental pasangan muda, bahkan pernah menolak permohonan yang hanya didasari keinginan orang tua tanpa minat dari anak sendiri.

Data menunjukkan mayoritas pemohon berusia 16-18 tahun dengan permohonan terbanyak berasal dari kecamatan pinggiran seperti Ngrayun, Jenangan, Pulung, Sambit, dan Slahung. Calon pengantin di bawah usia 19 tahun diwajibkan mengajukan dispensasi kawin sesuai UU Perkawinan setelah mendapatkan penolakan terlebih dahulu dari Kantor Urusan Agama. Meski angka tahun ini menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 123 dispensasi, hakim menilai faktor media sosial dan pergaulan bebas masih menjadi pemicu utama pernikahan dini di wilayah Ponorogo.

Pilihan Untukmu