
JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kawasan industri modern Cikande di Kabupaten Serang, Banten, sebagai daerah terpapar radiasi Cesium-137 pada Selasa (30/9/2025). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Cesium-137 telah menetapkan status kejadian khusus cemaran radiasi untuk kawasan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran radiasi lebih luas, seluruh aktivitas keluar masuk kawasan industri akan diawasi menggunakan Radiation Portal Monitoring mulai Rabu (1/10/2025).
Sementara menunggu pemasangan instalasi RPM, pemeriksaan awal akan dilakukan secara manual oleh Tim Gagana Polri, Bapetan, dan BRIN untuk memastikan barang yang keluar tidak tercemar Cesium-137. Hanif mengungkapkan bahwa hasil inventarisasi terbaru menunjukkan terdapat 10 titik yang memancarkan Cesium-137 dengan kekuatan berbeda-beda, dimana dua titik telah berhasil didekontaminasi dan disimpan sementara di gudang PT PMT.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan paparan CS-137, barang tersebut akan langsung di-grounding dan dilakukan proses dekontaminasi sebelum diizinkan keluar dari kawasan industri.