
KARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, Kamis (2/10). Pasir timah bernilai miliaran rupiah tersebut diduga akan diselundupkan ke luar wilayah perairan Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai sebuah kapal kayu yang dicurigai membawa muatan ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam melakukan pemantauan dan penyisiran laut di sekitar lokasi.
Hasil pendalaman informasi menunjukkan bahwa kapal tersebut berlayar mencurigakan menuju perairan terbuka. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Satgas Patroli Laut Bea Cukai untuk memperketat pengawasan dan menerapkan strategi pengejaran berlapis. Pada Kamis (2/10), petugas berhasil menghentikan dan memeriksa kapal KM. Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 518 karung pasir timah dengan total berat mencapai ±25,9 ton, senilai sekitar Rp5,2 miliar. Empat awak kapal diamankan di lokasi beserta seluruh barang bukti dan sarana pengangkut. “Penindakan ini tidak hanya mencegah kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal,” kata Adhang.
Dari hasil pengembangan, dua tersangka berinisial M dan S telah ditetapkan dalam proses penyidikan. Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah menindak empat kapal bermuatan pasir timah dengan total barang sekitar 120 ton, bernilai lebih dari Rp24 miliar. Aksi penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait ekspor tanpa pemberitahuan pabean.
Adhang menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta sumber daya alam Indonesia. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, sesuai dengan arah kebijakan Presiden RI dalam program Asta Cita,” tegasnya.




















