
RIAU - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Riau, Ade Yudhistira, dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Riau Abdul Wahid hanya dua pekan setelah dilantik. Pencopotan ini dilakukan setelah Ade menerbitkan izin untuk tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, yang memicu protes warga karena dianggap menjadi lokasi maksiat.
Gubernur Abdul Wahid mengonfirmasi bahwa Ade menerbitkan rekomendasi teknis sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Harusnya diteliti dulu, (tapi) dia tidak teliti. Itu kan otomatis, kalau sudah Kadis Pariwisata itu oke, tinggal DPMPTSP klik karena itu aplikasi," ungkap Wahid. Ia menyatakan kekecewaannya dan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan izin usaha. "Ini juga warning bagi dinas yang lain. Cek betul-betul, jangan sampai tidak dilihat, izin bar, bar bagaimana tentu tinjau lapangan. Dicek, kok ada live house. Harus ada sanksi kalau yang begitu," tegasnya.
Pada hari yang sama, tim dari DPM-PTSP dan Satpol PP Riau melakukan kunjungan ke HW Live House dan menemukan beberapa indikasi pelanggaran. Plt Kepala DPM-PTSP Riau Devi Rizaldi menjelaskan bahwa "Adapun temuan pelanggarannya, yakni izin yang kami terbitkan itu izin bar. Jadi tidak termasuk di dalamnya fasilitas untuk live musik, karena kami temukan akan fasilitas DJ dan juga lantai menari. Kalau live musik ini masuknya kategori perizinan diskotek, sehingga pelanggaran ini menjadi temuan bagi kami." Terkait temuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah teknis untuk mempertanyakan ulang rekomendasi teknis yang diberikan dan kemungkinan pencabutan izin usaha.