Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 12 Oktober 2025

Hukum

UU Perpajakan Digugat ke MK Soal Pengenaan Pajak pada Uang Pensiun dan Pesangon

Mita BerlianaSabtu, 11 Oktober 2025 12:55 WIB
UU Perpajakan Digugat ke MK Soal Pengenaan Pajak pada Uang Pensiun dan Pesangon

MK

ratecard

JAKARTA - Sembilan karyawan swasta telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur pengenaan pajak atas uang pensiun dan pesangon. Para pemohon dalam perkara nomor 186/PUU-XXIII/2025 ini meminta MK membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi melalui UU HPP, dengan alasan ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Dalam permohonannya, mereka menyatakan bahwa UU HPP "bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, serta Pasal 34 ayat (2) tentang jaminan sosial, sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis." Para pemohon juga meminta MK memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun, pesangon, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun swasta.

Kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menegaskan bahwa "Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif." Gugatan ini merupakan permohonan kedua terkait pajak untuk pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat, setelah sebelumnya perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 juga mengajukan hal serupa. Para pemohon meminta pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan konstitusi yang menjanjikan kesejahteraan hidup, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

Pilihan Untukmu