Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 12 Oktober 2025

Sosial

Pimpinan DPR: Usulan Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Perlu Dibahas Lebih Dulu

Mita BerlianaSabtu, 11 Oktober 2025 12:57 WIB
Pimpinan DPR: Usulan Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Perlu Dibahas Lebih Dulu

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa

ratecard

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai usulan pembangunan kembali Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu melalui proses pembahasan yang matang terlebih dahulu.

Menurut Saan, usulan dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo tersebut harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait di tingkat pemerintahan. "Karena itu menggunakan dana APBN, tentu itu harus dibicarakan dulu dengan minimal di tingkat kementerian, di tingkat pemerintahan," ucap Saan usai acara donor darah di Jakarta.

Selain koordinasi antar kementerian, Saan juga menekankan pentingnya pembahasan dengan Komisi V DPR yang membidangi urusan pekerjaan umum. Ia menjelaskan bahwa "Tentu dengan DPR juga tentu bicara khususnya dengan Komisi V, biar apa yang menjadi keputusan Menteri PU untuk membangun pesantren dengan biaya dari APBN ini tidak menimbulkan masalah, menimbulkan polemik."

Meski mengapresiasi niat baik dari Kementerian PU untuk membantu pesantren yang baru mengalami musibah, Saan berharap prosesnya dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan polemik yang justru berdampak negatif terhadap pesantren. Usulan pembangunan kembali Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN pertama kali dicetuskan oleh Menteri PU Dody Hanggodo yang menyatakan "Insyaallah cuma dari APBN ya" ketika ditanya mengenai sumber pendanaan.

Namun dalam kesempatan terpisah, Dody mengakui bahwa alokasi anggaran untuk proyek tersebut belum disiapkan dengan alasan lokasi pesantren masih dalam pengawasan kepolisian pasca-insiden. Dody juga menyatakan belum melakukan pengecekan total anggaran yang dibutuhkan karena ponpes tersebut masih berada dalam police line atau garis polisi.

Pilihan Untukmu