
NTB - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaini Sayuti divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan NTB Convention Center.
Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta" dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 5 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp 500 miliar.
Kasus ini bermula dari kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza dalam pembangunan gedung NCC dengan pola bangun guna serah di atas lahan milik pemerintah seluas 3 hektar. Majelis hakim menyatakan bahwa PT Lombok Plaza memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 7,2 miliar dari pembangunan gedung pengganti yang seharusnya bernilai Rp 12,4 miliar namun faktanya hanya Rp 5,2 miliar.
Kerugian negara secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 15,2 miliar yang berasal dari hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan royalti akibat kegagalan proyek NCC. Usai pembacaan vonis, Rosiady menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Perjalanan takdir saya, tentu belum selesai masih ada upaya hukum kalau penasehat hukum mengatakan banding ya kita akan banding," kata Rosiady. Ia membela diri dengan menyatakan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata karena tidak menggunakan uang negara secara langsung. "Jelas ini 100 persen tidak menggunakan uang negara, sehingga kerugian negara yang tadi diamini oleh majelis hakim semua adalah potensi kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, mantan direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.