Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 12 Oktober 2025

Ekbis

Purbaya Akan Dalami Modus Pecah Usaha untuk Nikmati Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Mita BerlianaSabtu, 11 Oktober 2025 13:05 WIB
Purbaya Akan Dalami Modus Pecah Usaha untuk Nikmati Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

ratecard

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana untuk mendalami modus pelaku usaha yang sengaja memecah bisnisnya menjadi beberapa entitas kecil demi tetap dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 0,5 persen.

Purbaya mengakui telah menerima laporan mengenai praktik ini, dimana pelaku usaha dengan omzet gabungan di atas Rp 4,8 miliar per tahun diduga membagi usahanya menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi syarat sebagai UMKM. "Nanti coba kita lihat deh. Saya sudah dengar juga katanya yang harusnya kan (omzetnya) Rp 4,8 miliar, habis itu kalau sudah sampai situ dia pecah jadi dua UMKM segala macam," ujarnya saat media briefing di Sentul, Bogor.

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pendalaman dengan memanfaatkan sistem Coretax dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Harusnya kita punya database untuk melacak gitu loh. Nanti coba kita lihat dengan DJP. Coba kita dalami lagi bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database Kumham," ucapnya.

Meski demikian, Purbaya mengingatkan bahwa upaya penelusuran ini masih bersifat awal dan membutuhkan waktu, tanpa menargetkan hasil signifikan dalam waktu dekat. "Ini effort baru, kalau mau dikejar juga saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan dalam hal peningkatan pajak atau penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut. Tapi kita akan monitor terus," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengungkapkan modus serupa, dimana pelaku usaha sengaja memecah bisnisnya agar tidak perlu berpindah dari skema PPh final UMKM ke rezim pajak umum. Kendati adanya praktik ini, pemerintah memastikan akan tetap memperpanjang fasilitas PPh final UMKM hingga 2029 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

Pilihan Untukmu