
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditandatangani pada Kamis (9/10/2025). Dalam surat keputusan itu, Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Arief selama menjabat.
Meskipun alasan pencopotan tidak disebutkan secara eksplisit, dalam pertimbangan Keppres dijelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Posisi Kepala Bapanas selanjutnya diserahkan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang kini merangkap dua jabatan strategis di sektor pangan nasional.
Arief Prasetyo Adi diketahui menjabat sebagai Kepala Bapanas sejak dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 21 Februari 2022. Sebelum menduduki jabatan itu, ia berkarier panjang di sektor pangan dan ritel modern. Arief pernah menjadi Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya pada 2015 dan menjabat hingga 2020, di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selama memimpin Food Station, Arief tiga kali berturut-turut meraih penghargaan The Best CEO BUMD (2018–2020). Ia juga menerima sejumlah apresiasi lain, seperti Jakarta Youth Award 2019, The Most Committed GRC Leader 2019, serta CMO of The Year 2020 dari MarkPlus Inc. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 16 November 2020, yang merupakan holding BUMN pangan ID Food.
Arief juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pertanian pada Oktober 2023 setelah Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri. Selain itu, ia menjadi Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog sejak Desember 2023 hingga Februari 2025. Dalam bidang organisasi, Arief aktif sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat Kadin DKI dan Dewan Pakar Perpadi.
Pria kelahiran Palangkaraya, 27 November 1974 ini merupakan lulusan Teknik Sipil Konstruksi Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan meraih gelar S2 Manajemen Konstruksi di universitas yang sama. Pada Agustus 2024, ia mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Kyungsung University, Busan, Korea Selatan. Dengan diberlakukannya Keppres 116/P, masa jabatannya di Bapanas resmi berakhir per 9 Oktober 2025.