Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 17 Oktober 2025

Ekbis

Pemerintah Tegaskan Ekspor Udang ke AS Tidak Dilarang, Hanya Diperketat dengan Sertifikasi

Mita BerlianaSenin, 13 Oktober 2025 23:43 WIB
Pemerintah Tegaskan Ekspor Udang ke AS Tidak Dilarang, Hanya Diperketat dengan Sertifikasi

dok. kkp

ratecard

JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 menegaskan bahwa tidak semua produk udang dan cengkeh asal Indonesia dilarang masuk pasar Amerika Serikat.

Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Krishna Hasibuan menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika terus berkoordinasi dengan Indonesia terkait peringatan impor untuk udang dan cengkeh. "Jadi ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan penghentian perdagangan," ujar Bara di Jakarta. Ia menegaskan bahwa "Namun, ini adalah pembatasan pemasukan udang dan terakhir juga cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung ke wilayah Amerika Serikat."

Bara menjelaskan bahwa peringatan impor ini lebih menekankan pada persyaratan sertifikasi bebas radioaktif bagi produk udang asal Indonesia, khususnya yang berasal dari wilayah Jawa dan Lampung. Pasar Amerika Serikat tetap terbuka terhadap produk udang dan cengkeh asal Indonesia, dimana ekspor dari pelaku usaha dalam negeri tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas AS.

Perusahaan yang masuk dalam yellow list atau berada di wilayah Jawa dan Lampung masih dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat, sementara perusahaan yang masuk daftar red list seperti PT Bahari Makmur Sejati harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi FDA. "Jadi intinya pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut," jelas Bara.

Pilihan Untukmu