Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 17 Oktober 2025

Sosial

Komdigi Beri Teguran Ketiga ke Platform X Gagal Bayar Denda Konten Porno

Mita BerlianaSenin, 13 Oktober 2025 23:46 WIB
Komdigi Beri Teguran Ketiga ke Platform X Gagal Bayar Denda Konten Porno

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar

ratecard

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia telah memberikan surat teguran ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content X Corp karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa Surat Teguran Ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh Platform X. "Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," kata Alex. Ia menambahkan bahwa "Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Masalah ini bermula dari temuan konten pornografi pada Platform X dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Alexander menjelaskan bahwa "Ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025." Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Alexander juga menyoroti bahwa "Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing." Ia menegaskan bahwa setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Alexander memastikan bahwa pihaknya akan terus memastikan seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

Pilihan Untukmu