Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 17 Oktober 2025

Hukum

Eks Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kapal Tunda Pelindo Rugikan Negara Rp 92 Miliar

Mita BerlianaSelasa, 14 Oktober 2025 11:58 WIB
Eks Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kapal Tunda Pelindo Rugikan Negara Rp 92 Miliar

dok. kejaksaan tinggi sumut

ratecard

MEDAN - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 92 miliar kembali berkembang dengan ditetapkannya tersangka baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan mantan konsultan pengawas proyek berinisial RS sebagai tersangka ketiga setelah sebelumnya menyangkakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2020–2021 BS dan Direktur Teknik Pelindo periode 2018–2021 HAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan RS dilakukan pada Senin. "Dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia tahun 2016–2020.

RS juga merupakan konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda dimaksud," ujar Husairi. Ia menambahkan bahwa RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. "Alasan melakukan penahanan terhadap tersangka selain alasan objektif juga alasan subjektif, yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri," kata Husairi.

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP senilai Rp 135 miliar antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada periode 2019–2021. Pendanaan proyek bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Pelindo I pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.

Namun dalam realisasinya, pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Progres proyek jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan yang dicapai. Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 92 miliar akibat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pengadaan kapal tunda tersebut.

Pilihan Untukmu