
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. Pemblokiran tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang dikumpulkan oleh Kemkomdigi dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dinilai sangat merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Meutya menjelaskan, pemblokiran ribuan rekening ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menutup akses perputaran uang dari judi online. Langkah tersebut juga merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum.
“Kami tidak hanya menindak situs dan aplikasi judi online, tetapi juga memutus rantai transaksinya agar pelaku tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi,” ujar Meutya. Menurutnya, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan hanya melalui satu sisi, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
Selain tindakan pemblokiran, Kemkomdigi juga mendorong partisipasi publik untuk ikut melaporkan aktivitas judi online melalui kanal resmi pemerintah. Masyarakat dapat mengadukan situs atau akun media sosial yang diduga terlibat dalam praktik judi online melalui laman aduankonten.id, serta melaporkan rekening mencurigakan lewat cekrekening.id.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan situs, akun, atau rekening yang mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Meutya. Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan digital dan kerja sama lintas sektor untuk menekan laju judi online yang meresahkan masyarakat.