Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 18 Oktober 2025

Hukum

DPR Dorong Revisi KUHAP untuk Perkuat Hak Warga Negara

Ima KarimahRabu, 15 Oktober 2025 18:34 WIB
DPR Dorong Revisi KUHAP untuk Perkuat Hak Warga Negara

Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

ratecard

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dinilai mendesak demi menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan seimbang bagi masyarakat pencari keadilan. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Habiburokhman menjelaskan, KUHAP yang berlaku saat ini masih menempatkan warga negara dalam posisi lemah di hadapan hukum. Salah satu contoh nyata adalah ketika seseorang diperiksa sebagai saksi, ia belum berhak didampingi oleh kuasa hukum. “Dia baru bisa didampingi penasihat hukum setelah berstatus tersangka. Bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru didampingi kuasa hukum,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, kewenangan kuasa hukum dalam sistem yang berlaku juga sangat terbatas. Pengacara hanya diperbolehkan duduk, mencatat, dan mendengarkan tanpa dapat berinteraksi aktif atau memberikan pembelaan langsung kepada kliennya. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia masih belum menempatkan keadilan sebagai prinsip utama.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP sejatinya mengatur hubungan antara negara dengan warga negara yang berhadapan dengan hukum. Namun, hubungan itu belum berjalan seimbang. Negara memiliki kekuasaan yang besar, sementara warga negara tidak memiliki cukup perlindungan hukum. “Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara,” tuturnya.

Oleh karena itu, revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat hak-hak tersangka dan saksi, sekaligus meningkatkan peran advokat dalam setiap tahapan proses hukum. Menurutnya, kontrol terhadap aparat penegak hukum tidak perlu dilakukan dengan membentuk lembaga baru, melainkan dengan memperkuat posisi warga negara dan advokat.

“Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegas Habiburokhman.

Pilihan Untukmu