
PURWOREJO - SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, menuai kritik tajam setelah menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh siswa melunasi biaya pendidikan paling lambat Sabtu dengan ancaman dianggap mengundurkan diri bagi yang belum melunasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa hanya siswa yang sudah melunasi biaya sekolah yang diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester yang dijadwalkan pada Senin, sementara siswa yang belum melunasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Kasus ini terungkap setelah wali murid Tri Wahyuni melaporkan bahwa anaknya, H (16), siswa kelas XI yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan selalu meraih peringkat pertama sejak kelas X, tidak diizinkan mengikuti ujian. "Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan," kata Tri.
Keluarga sebenarnya tengah berusaha melunasi tunggakan sebesar Rp 4,5 juta namun meminta keringanan untuk mencicil. "Saya minta kebijakan supaya bisa diangsur, tapi sekolah tidak mengizinkan. Malah disuruh cari pinjaman dulu. Kurang Rp 100 ribu saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian," keluhnya.
Kepala SMK PN Sugiri membenarkan kebijakan tersebut dengan menyebut bahwa keputusan itu merupakan arahan yayasan karena kondisi keuangan sekolah sedang sulit. "Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orang tua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara," jelas Sugiri.
Pengawas MKKS SMK Purworejo Bani Mustofa menyayangkan langkah ekstrem yang diambil pihak sekolah dengan mengatakan "Seharusnya bisa ada win-win solution. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (Anak Tidak Sekolah), yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi."
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah Maryanto menegaskan bahwa "Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar," dan menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut.