
JAKARTA - Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) telah melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Command Center dan renovasi gedung yang menelan anggaran sebesar Rp 12,14 miliar. "Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK," kata Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). Ia menambahkan, "Menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar."
Guntur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Rinciannya, proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu senilai Rp715 miliar diduga mengarah pada kerugian sebesar Rp1,14 miliar. Sementara itu, proyek Command Center Bawaslu senilai Rp339 miliar berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp11 miliar. "Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara," ucap Guntur.
Tidak hanya melaporkan ke KPK, Guntur juga meminta Kejaksaan Agung ikut mengusut kasus ini. Ia mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil untuk dimintai keterangan. "Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggungjawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), Arief Budiman (Pejabat Pengadaan)," ucap Guntur.
Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas partisipasi publik. "Selanjutnya kami akan mempelajari dan menelaah materi aduan tersebut, apakah termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, dan apakah menjadi kewenangan KPK atau bukan," kata Budi, Rabu (22/10/2025). Budi juga menjelaskan bahwa seluruh informasi pada proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup. "Sehingga kami hanya bisa menyampaikan progresnya kepada pihak pelapor. KPK menjamin setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional," ujar dia.