Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Pemerintahan

Akademisi UGM Soroti Lemahnya Verifikasi Pemberian Pinjaman 80 Ribu Kopdes Merah Putih

Ima KarimahJumat, 31 Oktober 2025 17:31 WIB
Akademisi UGM Soroti Lemahnya Verifikasi Pemberian Pinjaman 80 Ribu Kopdes Merah Putih

Contoh kopdes merah putih

ratecard

YOGYAKARTA - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti lemahnya proses verifikasi dalam penyaluran pinjaman program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program nasional yang menargetkan pendirian 80.000 unit koperasi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah di lapangan akibat pendekatan yang terlalu top-down dan minim kesiapan verifikasi di tingkat pelaksana.

Kritik tersebut mengemuka dalam International Guest Lecture dan peluncuran Policy Paper Series Koperasi Merah Putih yang digelar Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum UGM, Selasa (28/9), di Ruang Seminar FH UGM. Ketua Departemen HAN FH UGM, Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., menyebut regulasi yang ada cenderung mendorong percepatan persetujuan pinjaman dibanding verifikasi yang cermat.

Menurutnya, berbagai produk hukum yang mengatur program ini didesain agar pejabat dan pihak perbankan, khususnya Himbara, lebih mudah menyetujui proposal bisnis yang diajukan Kopdes Merah Putih. “Desain hukum seperti ini bisa mengulang kesalahan pada era UU Cipta Kerja, di mana izin diberikan terlebih dahulu baru memikirkan dampaknya di kemudian hari,” ujarnya

Richo menambahkan, target pendirian 80.000 koperasi desa secara cepat juga dikhawatirkan akan menggerus prinsip kehati-hatian. Ia menilai, tekanan untuk memenuhi target justru bisa memengaruhi independensi pejabat dalam proses verifikasi proposal pinjaman. “Jargon peluncuran 80 ribu koperasi desa di awal tahun ini bisa menekan psikologis pejabat agar cenderung menyetujui proposal tanpa penilaian yang mendalam,” tegasnya.

Sementara itu, dosen Hukum Administrasi Negara UGM lainnya, Dr. Hendry Julian Noor, menilai program ini terlalu menonjolkan sisi pendanaan dan mekanisme penanggulangan kerugian melalui pemblokiran dana desa. Padahal, aspek tanggung jawab pengurus koperasi jika terjadi kerugian belum disosialisasikan secara memadai. “Jangan sampai pengurus salah paham bahwa kerugian akan otomatis ditanggung negara melalui dana desa,” katanya.

Asisten peneliti Departemen HAN FH UGM, Syafa M. Aufa, turut menyoroti proses peluncuran yang dinilai terlalu terburu-buru. Ia mencatat jarak waktu yang hanya empat bulan antara terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Kopdes Merah Putih pada 18 Maret 2025 dan peluncuran nasional pada 21 Juli 2025. “Tidak logis mengharapkan koperasi mampu menyusun rencana bisnis yang matang dalam waktu sesingkat itu,” pungkasnya.

Pilihan Untukmu