
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dengan pemberhentian sementara tanpa menerima hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan anggota dewan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu, 5/11/2025, setelah melalui proses pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan ahli. Dua anggota lain yang turut diperiksa, Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan tingkat sanksi yang berbeda untuk masing-masing teradu. "Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu dua nonaktif selama 3 bulan," kata Adang dalam sidang putusan. Eko Patrio sebagai teradu empat dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan, sementara Ahmad Sahroni sebagai teradu lima menerima sanksi terberat dengan masa nonaktif 6 bulan.
MKD menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, ketiga anggota dewa tersebut tidak akan mendapatkan hak keuangan apapun. "Menyatakan teradu selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujar Adang. Putusan ini berlaku sejak tanggal dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh masing-masing partai politik.
Wakil Ketua MKD Imran Amin menjelaskan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan tersebut. Kontroversi yang menimpa para anggota DPR ini berawal dari beredarnya informasi yang salah mengenai aksi berjoget anggota DPR sebagai bentuk selebrasi atas kenaikan gaji, yang memicu kemarahan publik dan kritik tajam di media sosial.
MKD menilai bahwa Nafa dan Eko tidak memiliki niat untuk melecehkan publik, namun keduanya dinilai kurang mempertimbangkan sensitivitas situasi. Terkait Eko Patrio, MKD menyoroti unggahan video parodi suara "horeg" yang dinilai sebagai respons yang kurang tepat. Sementara Sahroni dinilai menggunakan pilihan kata yang tidak bijak saat merespons polemik yang berkembang.
Namun, MKD juga mempertimbangkan bahwa ketiganya turut menjadi korban penyebaran berita bohong, dimana rumah Sahroni dan Eko Patrio bahkan sempat dijarah oleh sekelompok massa. "Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," pungkas Imran.
Menanggapi keputusan MKD, Ahmad Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. "Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," kata Sahroni. "Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," ujarnya. Sementara Eko Patrio dan Nafa Urbach belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan sanksi etik yang dijatuhkan MKD.




















