
BANDUNG – Tim Penindakan Bea Cukai Bandung kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 411.480 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sebuah gudang penyimpanan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (4/11/2025).
Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada Kamis (30/10), saat Bea Cukai Bandung menindak tiga kendaraan pengangkut rokok ilegal. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan gudang penyimpanan yang berada di bawah penguasaan Sdr. JB sebagai pemilik barang.
Tim Bea Cukai Bandung melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh pemilik barang dan ketua lingkungan setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp616 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp310 juta.
Sebelumnya, pada penindakan terhadap tiga kendaraan pengangkut, petugas telah mengamankan 772.800 batang rokok ilegal. Dengan temuan terbaru, total hasil penindakan Bea Cukai Bandung mencapai 1.184.280 batang rokok tanpa pita cukai, dengan total nilai barang sekitar Rp1,79 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp903 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, menyampaikan bahwa barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. “Semua barang bukti sudah diamankan dan sedang ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Yudi menegaskan, Bea Cukai Bandung berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau tanpa pita cukai. Langkah ini penting untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.




















