Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Sosial

OJK Peringatkan Masyarakat Waspada Modus Mata Elang Palsu yang Kian Marak

Mita BerlianaSabtu, 08 November 2025 21:25 WIB
OJK Peringatkan Masyarakat Waspada Modus Mata Elang Palsu yang Kian Marak

konferensi pers

ratecard

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan utang, termasuk maraknya penipuan berkedok mata elang yang kian meresahkan. Istilah mata elang selama ini digunakan untuk menyebut penagih utang resmi dari perusahaan pembiayaan atau leasing yang bertugas melacak dan menyita kendaraan debitur menunggak, namun kini muncul oknum yang memanfaatkan sebutan tersebut untuk melakukan kejahatan dengan mengambil paksa sepeda motor korban di jalan.


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelaku mata elang palsu bukan bagian dari lembaga keuangan berizin. “Ternyata banyak kejadian mata elang, yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan,” ujar Friderica dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025). Menurutnya, kasus semacam ini masuk kategori kejahatan umum yang menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan wewenang OJK.


Friderica menjelaskan bahwa OJK hanya berwenang mengawasi dan menindak debt collector yang benar-benar bekerja di bawah pelaku usaha jasa keuangan berizin. “Untuk debt collector yang memang bekerja untuk kepentingan PUJK dan kemudian melakukan pelanggaran, maka PUJK yang menggunakan tenaga alih daya atau debt collector tersebut akan dikenakan sanksi oleh OJK,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa OJK terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha jasa keuangan agar praktik penagihan dilakukan sesuai aturan, serta menegaskan sanksi bagi yang terbukti melakukan kesalahan.


Lonjakan aduan masyarakat turut menjadi perhatian serius OJK. Lembaga ini mencatat bahwa pengaduan terkait debt collector telah meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak tahun 2021. Hingga periode Januari–Agustus 2025, laporan mengenai debt collector mencapai 26,6 persen dari total pengaduan yang diterima OJK, menjadikannya kategori pengaduan tertinggi. Tren ini mengonfirmasi bahwa praktik penagihan utang masih menjadi persoalan utama di sektor jasa keuangan, sekaligus menunjukkan maraknya penyalahgunaan peran mata elang oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Pilihan Untukmu