
BANDUNG - Dana transfer sebesar Rp 1 miliar yang dialokasikan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban di Batujajar, Bandung Barat, dilaporkan hilang akibat tindak penipuan phishing. Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan melalui siaran pers pada Kamis (6/11/2025) bahwa uang tersebut raib dari rekening dapur MBG Pangauban pada 31 Oktober 2025. “Saat itu Kepala SPPG Pangauban Batujajar, Mochamad Cakra Aji Saputra, sedang memproses approval transaksi melalui sistem BNI Direct,” tulis Biro Hukum dan Humas BGN.
Kejadian bermula ketika akses sistem tiba-tiba memunculkan perintah penggantian kata sandi. Cakra Aji Saputra kemudian menghubungi layanan live chat BNI melalui situs resmi bank. Tak lama setelahnya, ia menerima panggilan dari seseorang yang mengklaim sebagai pihak resmi bank dan memberikan tautan untuk mengganti password dengan alasan keamanan. Cakra pun mengikuti arahan tersebut dan memberikan challenge dan response banking yang bersifat rahasia. “Keesokan harinya, kontak yang digunakan tidak bisa lagi dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata saldo rekening yang sebelumnya sekitar Rp 1 miliar tersisa hanya Rp 12 juta,” tulis BGN.
BGN menyatakan bahwa SPPG Pangauban menjadi korban penipuan phishing, dimana pelaku kriminal menyamar sebagai organisasi sah dan memanipulasi korban untuk memberikan informasi rahasia. Akibat hilangnya dana sebesar Rp 1 miliar tersebut, SPPG Pangauban terpaksa menghentikan operasinya sementara. “Padahal mereka baru beroperasi selama 10 hari itu. SPPG Pangauban ini memproduksi 3.500 porsi menu MBG setiap hari untuk delapan sekolah di wilayah Batujajar,” tulis BGN. Saat ini, internal BGN telah menonaktifkan Kepala SPPG Pangauban, Cakra Aji Saputra, untuk proses investigasi lebih lanjut.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Markas Besar Polri di Jakarta. “Direktur Manajemen Risiko BGN sudah membuat laporan ke Mabes Polri," kata Sony di Jakarta pada Kamis (6/11/2025). Laporan resmi tersebut disampaikan melalui dokumen Laporan Khusus (Lapsus) Nomor: 001/PGN/SPPG-PANGAUBAΝΙΧ/2025 untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.




















