Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog dan Pengadaan Barang di Pemkab Ponorogo

Mita BerlianaMinggu, 09 November 2025 13:29 WIB
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog dan Pengadaan Barang di Pemkab Ponorogo

Monumen Reog

ratecard

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai penetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo. “Tidak hanya soal Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.


Asep menjelaskan bahwa pendalaman ini akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan tiga klaster kasus yang telah terungkap sebelumnya. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Ponorogo Sucipto. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Asep. Keempat tersangka tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).


Para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur Asep. Secara rinci, Sugiri dan Yunus diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sugiri bersama Agus Pramono juga diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pilihan Untukmu