Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar dalam Kasus Korupsi PDNS

Mita BerlianaSenin, 10 November 2025 21:45 WIB
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar dalam Kasus Korupsi PDNS

korupsi

ratecard

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, secara resmi didakwa menerima suap sebesar Rp 6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024. Dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025), jaksa menyatakan bahwa uang suap tersebut diterima Semuel dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022, Alfi Asman, sebagai imbalan atas penunjukan perusahaan tersebut dalam beberapa proyek. "PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo RI," ujar jaksa di persidangan.


Akibat perbuatan yang dilakukan Semuel, negara mengalami kerugian sebesar Rp 140,8 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta. Selain Semuel dan Alfi, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda, serta account manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti. Kelima terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (Rp140,86 miliar)," kata jaksa.


Kelima tersangka dituntut secara terpisah untuk perbuatan yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 di Kantor Kominfo yang sekarang berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Mereka didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b. Bambang Dwi Anggono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b. Nova Zanda didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1). Alfie Asman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 ayat (1). Sementara Pini Panggar Agusti didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1).

Pilihan Untukmu