Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Pemerintahan

Bayar Iuran BPJamsostek Tahap II Tahun 2025, Pemkot Batu Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja

Didik HariantoSelasa, 11 November 2025 11:10 WIB
Bayar Iuran BPJamsostek Tahap II Tahun 2025, Pemkot Batu Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja

Pemerintah Kota Batu menetapkan pembayaran iuran perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 4.599 (empat ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) orang pekerja rentan.

ratecard

KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Keputusan Wali Kota Batu Nomor: 188.45/30y/KEP/35.79.112/2025 tentang Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Tahap II Tahun Anggaran 2025.


Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Kota Batu menetapkan pembayaran iuran perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 4.599 (empat ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) orang pekerja rentan. Program ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah berjalan sebelumnya, sebagai bentuk tanggung jawab dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat pekerja yang memiliki risiko tinggi dan kondisi kerja di bawah standar


Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Suyanto menjelaskan kriteria penerima manfaat program ini mencakup pekerja sektor nonformal dan pekerja rentan yang berada di berbagai lapisan masyarakat. "Antara lain,  buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok, termasuk yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK); Petani dan buruh tani cengkeh, serta masyarakat pekerja lainnya yang memiliki risiko kerja tinggi dan penghasilan di bawah Upah Minimum Kota Batu; serta Pekerja sektor informal, seperti petani, pedagang, pekerja lepas, asisten rumah tangga, peternak, pedagang kaki lima, pekerja seni, buruh bangunan, pengemudi transportasi umum, pekerja UMKM, hingga petugas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle)," jelasnya.


Seluruh penerima manfaat merupakan warga yang berdomisili di Kota Batu dan berusia antara 17 hingga 65 tahun. Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Batu Kota, Supardi Prayitno, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Pemerintah Kota Batu yang terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.


“Langkah nyata ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Batu benar-benar hadir melindungi masyarakat pekerja dari risiko sosial ekonomi. Perlindungan ini sangat penting, terutama bagi pekerja sektor informal dan rentan yang sering kali belum terjangkau oleh jaminan sosial formal,” papar Supardi Prayitno.


Dengan perlindungan melalui program JKK dan JKM, peserta akan mendapatkan manfaat berupa santunan, perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta manfaat beasiswa bagi anak ahli waris apabila peserta meninggal dunia.


Program ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Batu untuk membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh masyarakat pekerja  baik formal maupun informal dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi.


“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut, dan di masa mendatang seluruh pekerja di Kota Batu bisa terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Supardi. (*)

Pilihan Untukmu