Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Pemerintahan

BGN Ultimatum SPPG Segera Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam 30 Hari

Ima KarimahRabu, 12 November 2025 12:07 WIB
BGN Ultimatum SPPG Segera Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam 30 Hari

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat dalam satu bulan ke depan.

ratecard

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat dalam satu bulan ke depan. Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 30 hari kepada seluruh mitra atau yayasan pengelola SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan setempat.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Nanik, kepemilikan SLHS menjadi isu penting karena berkaitan langsung dengan standar kebersihan dan keamanan makanan yang disajikan kepada masyarakat, terutama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, kata Nanik, Presiden Prabowo Subianto juga memberi perhatian khusus terhadap pentingnya aspek higiene dan sanitasi di seluruh dapur penyedia makanan program nasional tersebut.

SLHS sendiri merupakan dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang agar kegiatan usaha tetap legal. Proses penerbitannya meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan pengujian laboratorium terhadap kualitas kebersihan dan keamanan pangan.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, dari sekitar 14.000 SPPG yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia, baru 4.000 SPPG yang mendaftarkan SLHS, dan hanya 1.287 SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut. “Masih ada sekitar 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar. Kami minta segera melapor ke Dinas Kesehatan setempat,” kata Nanik.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menambahkan bahwa kepala SPPG wajib menginformasikan dan mendorong mitra pengelola untuk segera mengurus sertifikat. Adapun regulasi terkait SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 yang diperbarui dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023, serta diperkuat dengan aturan teknis di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Pilihan Untukmu