Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Pemerintahan

Prabowo Perintahkan Polda Sulsel Selidiki Ulang Proses Hukum Kasus Dua Guru yang Dipidana Bantu Honorer

Mita BerlianaKamis, 13 November 2025 17:28 WIB
Prabowo Perintahkan Polda Sulsel Selidiki Ulang Proses Hukum Kasus Dua Guru yang Dipidana Bantu Honorer

Rasnal dan Abdul Muis

ratecard
MAKASSAR - Presiden Prabowo Subianto secara langsung memerintahkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menyelidiki ulang proses hukum yang menjerat dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sempat dipidana karena melakukan pungutan komite sekolah sebesar Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak digaji. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Presiden menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini. “Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat,” kata Djuhandhani di Makassar pada Kamis (13/11/2025).

Menindaklanjuti perintah presiden tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan serta pengawasan penyidikan untuk mengkaji lebih dalam proses penanganan kasus kedua guru yang sebelumnya juga dipecat sebagai aparatur sipil negara sebelum akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo. “Saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujar Djuhandhani. Proses penyelidikan juga melibatkan koordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, dalam hal ini Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika oleh penyidik,” jelasnya.

Kasus Rasnal dan Abdul Muis berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat mengenai dugaan korupsi atas pungutan Rp 20.000 dari orangtua siswa, padahal dana tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk membayar guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. Sebelumnya, Rasnal sempat memaparkan kejanggalan dalam penanganan kasusnya saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulsel. Ia menilai proses hukum di Polres Luwu Utara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan penuh keanehan. “Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Tapi saat penyidikan, hanya kepala sekolah dan bendahara komite yang jadi tersangka,” kata Rasnal. Ia mengungkapkan kejanggalan dimana pihak yang mengelola uang justru tidak ikut dijerat sebagai tersangka. Proses pemeriksaan oleh Inspektorat Luwu Utara juga dinilai tidak prosedural karena menyalin pertanyaan yang sama dengan BAP polisi.

Pilihan Untukmu