Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa, Ini Alasannya

Ima KarimahKamis, 13 November 2025 18:53 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa, Ini Alasannya

Logo Otoritas Jasa Keuangan

ratecard

BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025. Pencabutan izin dilakukan karena Crowde terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyad, menjelaskan, langkah tegas ini diambil karena memburuknya kinerja Crowde telah berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, khususnya di sektor pinjaman daring,” ujarnya.

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kinerja, memenuhi ekuitas minimum, serta menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. “Crowde akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan,” tegas Riyad.

OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif bertahap kepada Crowde, mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga menetapkannya sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa penilaian kembali pihak utama (PKPU) terhadap pendirinya, Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus, serta memproses dugaan pelanggaran hukum bersama aparat penegak hukum (APH).

Dengan pencabutan izin ini, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjaman daring. Perusahaan juga dilarang mengalihkan atau mengaburkan aset, dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban kepada lender, borrower, karyawan, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, OJK menginstruksikan agar Crowde menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan. Crowde juga diminta menunjuk penanggung jawab sementara guna melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga proses likuidasi selesai.

Pilihan Untukmu