Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Sosial

Keraton Surakarta Gelar Rapat Keluarga Besar Jelaskan Arahan Kementerian Kebudayaan Soal Suksesi

Mita BerlianaJumat, 14 November 2025 08:08 WIB
Keraton Surakarta Gelar Rapat Keluarga Besar Jelaskan Arahan Kementerian Kebudayaan Soal Suksesi

keraton surakarta

ratecard

SURAKARTA - Keraton Surakarta menggelar rapat keluarga besar untuk memberikan penjelasan resmi mengenai arah kebijakan suksesi pascawafatnya Pakubuwono XIII, sekaligus menjalankan arahan dari Kementerian Kebudayaan. Rapat yang digelar di Kagungan Dalem Sasana Handrawina pada Kamis (13/11/2025) ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Kebudayaan Fadli Zon bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 tertanggal 10 November 2025 yang ditujukan kepada Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta. Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan langkah keraton untuk menjalankan arahan kementerian. "Intinya pertemuan tadi siang itu sebetulnya saya mengundang para putra-putri dalem PB XII dan putra-putri dalem PB XIII untuk berembuk, berbicara masa depan keraton," kata Tedjowulan.


Surat dari Kementerian Kebudayaan tersebut memuat arahan jelas mengenai mekanisme koordinasi dan rambu-rambu suksesi, yang menyatakan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Paku Buwana XIII dan didampingi Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Surakarta dengan berkoordinasi bersama pemerintah, pemerintah provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah Kota Solo. Surat juga meminta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menahan diri dan melakukan koordinasi dengan Maha Menteri Tedjowulan sesuai aturan adat dan tatanan keraton. Tedjowulan menegaskan bahwa keraton tetap berpegang pada pentingnya menghormati adat, khususnya masa tunggu 40 hari setelah wafatnya PB XIII. "Saya dunungke (menjelaskan) kenapa kok tergesa-gesa seperti itu. Sudah saya sampaikan dari awal 40 hari lah. Tapi mungkin tidak sabar dan sebagainya," ungkapnya. Terkait penunjukan KGPH Hangabehi atau Mangkubumi sebagai pewaris takhta, Tedjowulan menyatakan bahwa hal itu tidak termasuk agenda rapat dan tidak direncanakan sebelumnya. "Ada kegiatan tahu-tahu saya dimintai untuk jadi saksi. Tadi ada pengikraran, penobatan menjadikan Hangabehi (Mangkubumi) sebagai pewaris PB XIII. Jadi sebagai Pangeran Pati. Jadi saya tidak tahu," ujarnya.


Di sisi lain, GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani, putri tertua PB XIII, mengaku tidak menerima surat dari Kementerian Kebudayaan sehingga memilih untuk tidak menghadiri rapat. "Tidak menerima (surat Kementerian Kebudayaan). Karena itu saya tidak datang. Karena kami merasa tidak diundang oleh kementerian," ujar dia. Keraton menegaskan komitmennya untuk tetap berpedoman pada adat dan akan memproses suksesi setelah masa 40 hari selesai, sesuai dengan arahan kementerian yang menekankan koordinasi dan ketenangan dalam menyikapi suksesi kepemimpinan keraton.

Pilihan Untukmu