Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Densus 88 Ungkap 110 Anak Usia 10-18 Tahun Diduga Terekrut Jaringan Terorisme di 23 Provinsi

Mita BerlianaSelasa, 18 November 2025 13:02 WIB
Densus 88 Ungkap 110 Anak Usia 10-18 Tahun Diduga Terekrut Jaringan Terorisme di 23 Provinsi

ilustrasi terorisme

ratecard

JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan mengejutkan mengenai 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun dari 23 provinsi yang diduga telah terekrut oleh jaringan terorisme. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa anak-anak tersebut diduga direkrut melalui media sosial. "Hingga saat ini, Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak-anak yang memiliki usia antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).


Sebagai respons atas temuan ini, Polri telah menangkap dua tersangka dewasa yang berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi kelompok. Kedua tersangka tersebut masing-masing ditangkap di Sumatera Barat dan Jawa Tengah. Kelompok ini diduga mengelola grup media sosial tertutup yang menjadi ruang rekrutmen dan komunikasi internal. Trunoyudo menjelaskan bahwa modus perekrutan anak dilakukan secara bertahap melalui platform digital yang lazim digunakan remaja. Pada tahap awal, propaganda disebarkan melalui Facebook, Instagram, dan game online. "Kemudian setelahnya, mereka yang dianggap target potensial akan dihubungi secara pribadi atau japri melalui platform yang lebih tertutup seperti WhatsApp atau Telegram," ungkap Trunoyudo.


Materi propaganda dikemas secara menarik melalui video pendek, animasi, meme, hingga musik yang dirancang untuk membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis. Trunoyudo menyebutkan bahwa anak-anak sangat rentan terpengaruh karena berbagai faktor, seperti perundungan, kondisi keluarga broken home, kurangnya perhatian orang tua, pencarian jati diri, marginalisasi sosial, hingga minimnya literasi digital dan pemahaman agama. Melihat perkembangan ancaman ini, Polri merekomendasikan empat langkah utama untuk pencegahan, yaitu kajian regulasi untuk membatasi dan mengawasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, pembentukan tim terpadu lintas kementerian dan lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi, penegakan hukum, pendampingan psikologis, hingga pengawasan pasca-intervensi, penyusunan SOP teknis nasional bagi seluruh pemangku kepentingan agar penanganan dilakukan cepat dan seragam, serta pelibatan aktif orang tua, guru, sekolah, dan masyarakat dalam memutus mata rantai rekrutmen online.

Pilihan Untukmu