Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan

Mita BerlianaRabu, 19 November 2025 15:40 WIB
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan

sidang

ratecard

MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menghadapi ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Dwi Prayitno, membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11/2025).


Eko menjelaskan, Topan didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Minimal 4 tahun ya, maksimal 20 tahun penjara," ungkap Eko. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.


Khususnya, poin a menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman. Selain Topan, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar, juga terancam hukuman penjara yang sama.


Dalam pembacaan dakwaan, Eko menyatakan, Topan menerima hadiah berupa uang Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, Rasuli menerima hadiah yang sama dengan commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Keduanya diduga menerima suap dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Reyhan Dulsani untuk memilih PT Dalihan Natolu Grup milik Kirun sebagai pelaksana dalam proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu. "Hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Eko.


Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot – batas Labuhanbatu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar, sedangkan paket peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki total pagu anggaran Rp 69,8 miliar untuk UPTD PUPR Gunung Tua. Topan dan Rasuli adalah dua dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.


Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025, serta kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3,9 miliar. Keduanya telah dituntut hukuman penjara, dengan Akhirun mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dan Reyhan 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001.

Pilihan Untukmu