
LHOKSEUMAWE - Ratusan tenaga kesehatan di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggelar demonstrasi di kantor wali kota pada Rabu (19/11/2025). Aksi ini dilakukan karena nama mereka tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengakibatkan mereka tidak bisa mendapatkan surat keterangan kerja dan tidak dapat diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah seorang demonstran, Fitriani, dalam orasinya meminta Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menemui BKN agar nama mereka dapat terdaftar. “Kami dapat informasi per 31 Desember 2026 sudah tutup terkait dengan pengusulan nama ke database. Jadi mau tidak mau sebelum 31 Desember nama kami harus masuk database,” ujar Fitriani.
Lebih lanjut, Fitriani menegaskan, jika tidak terdaftar dalam data BKN, mereka terpaksa dirumahkan, meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun. “Bahkan saat Covid-19 kami garda paling depan,” tegasnya.
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menemui para demonstran dan mengajak mereka berdiskusi di aula kantornya. “Pemerintah Kota akan memperjuangkannya secara maksimal. Namun harus dipahami bahwa keputusan akhir berada di BKN dan Kementerian PAN-RB,” tutur dia.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan langkah-langkah resmi sesuai ketentuan nasional untuk menindaklanjuti masalah ini. “PPPK kita saat ini sudah 2.600 orang, karena PPPK penuh waktu dan paruh waktu semua dibebankan ke daerah, dan dana transfer daerah 2026 dipangkas Rp 125 Miliar. Kami akan usaha maksimal sesuai regulasi nasional,” pungkasnya.




















