Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Sosial

Kemenkomdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia Gagal Daftar PSE

Mita BerlianaKamis, 20 November 2025 11:56 WIB
Kemenkomdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia Gagal Daftar PSE

dok.

ratecard

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga memutus akses (blokir) Cloudflare di Indonesia. Musababnya, perusahaan infrastruktur web ini belum memenuhi kewajiban administratif untuk beroperasi di Indonesia, yakni mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.


“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam keterangan resmi. "Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan," imbuhnya.


Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Platform yang masih belum terdaftar akan diberi waktu hingga 14 hari kerja agar segera memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran.


Namun, bila Cloudflare tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang diberikan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan sesuai dengan Pasal 7 Kominfo 5/2020. “Dengan kami memberikan warning (peringatan) seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” ungkap Alexander, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antara.


Namun, Alexander mengungkapkan bahwa pemerintah, khususnya Kemenkomdigi terbuka pada ruang diskusi bagi platform global yang beroperasi di Indonesia. Dengan catatan, pihak-pihak tersebut menunjukkan itikad yang baik terhadap kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital. “Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tambah Alexander.


Terkait judi online, dalam kesempatan yang sama, Alexander mengatakan bahwa sebagian besar situs judol yang ditangani Komdigi, menggunakan infrastruktur Cloudflare. Sebanyak 10.000 data sampling terhadap situs judol untuk periode 1–2 November 2025, ada 76 persen situs yang menggunakan layanan Cloudflare. Data tersebut mencakup penyamaran alamat IP demi mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran.


Oleh karena itu, Alexander meminta agar Cloudflare bersikap kooperatif dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan judi daring. Ia juga mengatakan, Cloudflare seharusnya bisa lebih selektif. "Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering," kata Alexander.


Selain Cloudflare, Komdigi juga telah menegur puluhan perusahaan global lain yang belum mendaftar PSE. Perusahaan itu bergerak di berbagai macam sektor, mulai dari AI, pendidikan, finansial, dan sebagainya. Beberapa di antaranya termasuk Dropbox, Duolingo, OpenAI dengan ChatGPT, Shutterstock, Getty Images, Wikimedia Foundation dengan Wikipedia, serta berbagai perusahaan teknologi lokal.


Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.

Pilihan Untukmu