Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Pemerintahan

Pemerintah Hapus Rujukan Berjenjang, Ganti ke Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Ima KarimahMinggu, 23 November 2025 19:35 WIB
Pemerintah Hapus Rujukan Berjenjang, Ganti ke Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Melalui sistem baru ini, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati rujukan bertingkat dari RS kelas D hingga A seperti sebelumnya.

ratecard

JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan rencana perubahan besar dalam mekanisme rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghapus skema rujukan berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi. Melalui sistem baru ini, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati rujukan bertingkat dari RS kelas D hingga A seperti sebelumnya.

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Obrin Parulian, menyatakan bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi dirancang untuk mempercepat akses dan memastikan layanan yang tepat bagi pasien. Dokter perujuk akan menginput diagnosis serta kebutuhan tindakan ke dalam sistem, lalu platform akan otomatis memilih rumah sakit yang kompeten. “Peserta JKN ini sakitnya apa, kebutuhannya apa, itu yang difasilitasi lewat sistem SatuSehat Rujukan yang dibangun,” ujarnya.

Selama ini, rujukan berjenjang kerap memicu perpindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, sehingga memperpanjang waktu penanganan dan memperbesar risiko perburukan kondisi. Melalui sistem berbasis kompetensi, apabila rumah sakit rujukan penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kemampuan setara atau lebih tinggi agar penanganan tidak tertunda. Mekanisme ini diharapkan membuat proses rujukan lebih cepat, akurat, dan efisien.

Transformasi ini memanfaatkan integrasi SatuSehat Rujukan dengan geotagging dan data ketersediaan tempat tidur di SIRANAP. Dengan demikian, dokter perujuk dapat melihat kapasitas rumah sakit secara real time sehingga rujukan dapat dilakukan secara langsung tanpa proses manual yang berlarut-larut.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bagian dari pembenahan layanan. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebutkan bahwa dari 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berada dalam status merah atau oranye. Tantangan terbesar KRIS berada pada pemenuhan fasilitas dasar seperti nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi aksesibel.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena meminimalkan perpindahan pasien antar fasilitas. Meski simulasi menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, kondisi dana jaminan nasional dinilai tetap stabil. Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026 setelah seluruh standar dan kriteria rujukan ditetapkan.

Pilihan Untukmu