
JAKARTA – Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai langkah penting menjelang pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026. RUU ini disusun untuk menyesuaikan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP agar sejalan dengan sistem pemidanaan baru.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan penyesuaian dilakukan terhadap undang-undang sektoral, peraturan daerah, hingga ketentuan pidana dalam UU KUHP. Langkah ini, kata dia, merupakan komitmen negara dalam membangun sistem hukum terpadu, konsisten, dan modern. “Semua fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU ini dibahas ke tahap selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (24/11/2025).
Sejumlah fraksi menyampaikan dukungan sekaligus catatan strategis. Fraksi PDI-Perjuangan menilai harmonisasi pidana harus berdasar landasan filosofis kuat, kajian akademik mendalam, serta mempertimbangkan dinamika sosial. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pengurangan ketidakpastian hukum dan peningkatan efektivitas sistem peradilan pidana melalui penyelarasan peraturan sektoral.
Fraksi NasDem menyoroti urgensi penyesuaian sebelum KUHP berlaku guna mencegah disparitas penegakan hukum dan duplikasi aturan. Fraksi PKB menilai penyesuaian ini relevan karena terdapat temuan seperti kesalahan teknis penulisan dan kebutuhan keseragaman ketentuan pidana. Sementara itu, Fraksi Demokrat menekankan bahwa harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara ancaman pidana dalam KUHP dan aturan sektoral.
Fraksi PKS memandang RUU tersebut sebagai bagian penting dari agenda pembaharuan hukum nasional agar sistem pemidanaan berjalan konsisten dan dapat diterima masyarakat. Sedangkan Fraksi Golkar menilai penyelarasan ratusan ketentuan pidana sektoral merupakan langkah konkret melanjutkan pembangunan sistem hukum berlandaskan Pancasila. Fraksi PAN menambahkan bahwa penyesuaian pidana tidak sebatas pada nominal hukuman, tetapi juga mencakup prinsip keadilan, HAM, dan rehabilitasi pelaku.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro. Adapun jadwal pembahasan disepakati sebagai berikut: Rapat Panja berlangsung pada 25–26 November 2025, dilanjutkan Rapat Timus dan Timsin pada 27 November 2025, dan penetapan keputusan pada Rapat Kerja Tingkat I pada 1 Desember 2025.




















