Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Tersangka Kasus Satelit Kemhan Klaim Hanya Jalankan Perintah Atasan dan Tak Terima Uang

Mita BerlianaSenin, 01 Desember 2025 18:13 WIB
Tersangka Kasus Satelit Kemhan Klaim Hanya Jalankan Perintah Atasan dan Tak Terima Uang

foto

ratecard

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit di lingkungan Kemhan periode 2012-2021. Pernyataan ini disampaikannya saat proses pelimpahan dirinya dari Kejaksaan Agung ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin (1/12/2025). “Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan,” jelas Leonardi. Purnawirawan bintang dua itu menambahkan bahwa atasannya tersebut telah menggelar rapat terbatas dengan Presiden Republik Indonesia terkait program satelit ini. Ia juga dengan tegas membantah menerima keuntungan materiil apapun. “Yang kedua, saya tidak menerima sepersen pun duit, saya tidak melakukan korupsi,” tegas dia.


Leonardi lebih lanjut memastikan bahwa tidak ada anggaran Kementerian Pertahanan yang dikeluarkan untuk program tersebut. Ia menyebut rapat terbatas dengan Presiden yang dimaksud berlangsung pada tahun 2015. Leonardi dilimpahkan ke pihak militer bersama tersangka lainnya, yaitu Thomas Anthony Van Der Hayden, seorang warga negara Amerika Serikat yang juga mantan tenaga ahli Kemhan di bidang satelit. Keduanya meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sekitar pukul 16.03 WIB, mengenakan kemeja putih dan rompi hijau bertuliskan "tahanan militer Kejaksaan RI".


Sebelumnya, Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pernah menjelaskan bahwa status tersangka Leonardi diberikan karena ia menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan pihak bernama Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Masalah muncul karena penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dalam proyek itu tidak melalui proses pengadaan yang sah, melainkan hanya berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden. Atas perbuatannya, Leonardi dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP, serta pasal subsider lainnya.

Pilihan Untukmu