Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Sosial

Gadis Asal Lampung Tewas Usai Disiksa Tiga Hari di Batam, Dipicu Video Rekayasa

Mita BerlianaSenin, 01 Desember 2025 18:14 WIB
Gadis Asal Lampung Tewas Usai Disiksa Tiga Hari di Batam, Dipicu Video Rekayasa

ilustrasi

ratecard

BATAM - Seorang gadis asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25), ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan selama tiga hari oleh empat pelaku di Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini terungkap ketika salah satu tersangka, Wilson Lukman alias Koko, mengantar jenazah korban ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai keterangan Wilson dan berhasil mengamankannya setelah mendapat laporan dari rumah sakit. "Saat pelaku mengantar korban ke rumah sakit dalam kondisi meninggal, pelaku tidak menyebutkan identitasnya dan memilih rumah sakit yang jaraknya sangat jauh dari kediaman mereka di Batuampar. Hal ini membuat rumah sakit curiga dan kemudian melapor kepada kami," ungkapnya saat ditemui di Polsek Batu Ampar, Senin (1/12/2025).


Setelah mengamankan Wilson, polisi berhasil mengungkap kronologi lengkap dan menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Anik Istiqomah alias Melika alias Mami (pacar Wilson), Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Amru menjelaskan bahwa penyiksaan terhadap Dwi Putri terjadi di sebuah mes di Perumahan Jodoh Permai Blok D, Sungai Jodoh, Batu Ampar, dalam rentang waktu 25 hingga 27 November 2025. "Korban mengalami kekerasan dalam rentang waktu 25 hingga 27 November. Korban disiksa dan disekap di lokasi yang merupakan mes bagi korban dan rekan-rekannya," tutur dia.


Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Wilson diduga sebagai pelaku utama penganiayaan, sementara ketiga perempuan lainnya membantu dengan memborgol korban, membeli lakban, mengawasi korban, serta melepaskan sembilan unit CCTV yang merekam kejadian. Amru mengungkapkan bahwa penyiksaan yang dilakukan Wilson berlangsung terus-menerus selama tiga hari. Pada 28 November sore, Dwi Putri sudah tidak menunjukkan respons sama sekali. Wilson sempat memanggil bidan dan membeli tabung oksigen untuk berusaha menyadarkan korban yang ternyata telah meninggal. Dalam kepanikan, ia kemudian membawa jenazah ke rumah sakit dengan menggunakan nama samaran 'Mr X' dan memerintahkan Salmiati untuk melepas semua CCTV.


Hubungan antara korban dan para tersangka adalah hubungan kerja, dimana Dwi Putri merupakan orang baru yang akan ditempatkan sebagai LC di sebuah tempat hiburan malam. Motif penganiayaan yang berujung maut ini ternyata dipicu oleh dua video rekayasa. Video yang dibuat oleh Anik alias Mami bersama Salmiati tersebut menampilkan adegan seolah-olah Mami sedang dicekik oleh korban. Video ini sengaja dibuat sebagai 'bukti cadangan' jika terjadi perselisihan, namun justru memanipulasi Wilson dan memicu amarahnya. "Tersangka WL tidak tahu bahwa video itu rekayasa. Ia marah besar melihat pacarnya seolah-olah dicekik oleh korban," jelas Amru. Kekerasan pun dimulai dan berlangsung selama tiga hari hingga korban tewas. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun, seumur hidup, atau mati. "Motifnya murni karena tersulut video rekayasa. Ini adalah penganiayaan yang dilakukan berdasarkan manipulasi," pungkas Amru.

Pilihan Untukmu