
JAKARTA - Seorang residivis pencurian rumah kosong berinisial H ditangkap polisi setelah membobol sebuah rumah di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang. Motif aksinya ternyata adalah untuk mengumpulkan modal guna berbisnis narkoba. "Kepada petugas, H mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkoba jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa H kembali beraksi pada Jumat (16/10/2025). Dengan berjalan kaki, pelaku berkeliling permukiman warga untuk mencari rumah yang tampak tidak berpenghuni. "Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah," kata Budi. Dari aksinya itu, H berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa emas seberat 50 gram, uang tunai sebesar Rp 25 juta, dan satu unit ponsel. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 126 juta.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap H di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (2/12/2025). Dari pemeriksaan, terungkap bahwa H adalah residivis spesialis pencurian rumah kosong yang telah tiga kali keluar masuk penjara. “Pada tahun 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api (senpi),” ucap Budi. Setelah bebas, H kembali terlibat dalam kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022.
Saat ini H telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk dua unit sepeda motor dan beberapa perhiasan emas yang diduga merupakan hasil kejahatannya.




















