
JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa pihaknya telah menyegel empat subyek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Kementerian Kehutanan di lapangan. "Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Raja Juli menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terbukti merusak hutan, tanpa kompromi. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar dia. Keempat subyek hukum yang telah disegel tersebut berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Lokasi pertama adalah areal konsesi di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur. Tiga lokasi lainnya adalah areal pengusahaan hutan hak (PHAT) milik perseorangan, yaitu PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, dan PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga.
Gakkum Kehutanan saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dengan mengumpulkan bukti seperti sampel kayu dan keterangan saksi. Selain keempat subyek hukum yang sudah disegel, Raja Juli menyebutkan bahwa ada delapan subyek hukum lain yang telah teridentifikasi dan akan segera menyusul untuk disegel, meski identitas mereka belum diungkap ke publik. "Selain 4 subyek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujarnya. Ia memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan berpotensi berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda administratif. Sebelumnya, Raja Juli telah menyatakan bahwa timnya menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subyek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.




















