KanalLogoLogo
Kamis, 23 Januari 2025

Hukum

Eks Stafsus Syahrul Yasin Limpo Akui Terima Uang Rp 850 Juta dari Kementan untuk Bacaleg NasDem

AdminSelasa, 28 Mei 2024 10:37 WIB
Eks Stafsus Syahrul Yasin Limpo Akui Terima Uang Rp 850 Juta dari Kementan untuk Bacaleg NasDem

Staf khusus Menteri Pertanian RI, Joice Triatman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Joice Triatman, juga merupakan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Nasdem 2024-2029, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

ratecard

Eks Staf Khusus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Joice Triatman mengaku menerima uang Rp 850 juta untuk Partai NasDem dari Kementerian Pertanian (Kementan). Uang itu diberikan atas perintah SYL untuk acara penyerahan formulir bacaleg DPR ke Gedung KPU.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal pernahkah Joice  menerima uang dari SYL untuk kepentingan partai. Joice mengakui diperintah SYL lalu berkoordinasi dengan terdakwa bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono meminta uang ke Kementan.

“Yang dianggarkan di awal itu Rp 1 miliar lalu saya teruskan ke Pak Kasdi, katanya terlalu tinggi, tak menyanggupi nominal itu,” kata Joice Triatman dalam kesaksian di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Rancangan Acara Belanja kegiatan Partai NasDem itu Rp 1 miliar, namun Kementan hanya menyanggupi Rp 850 juta. Joice juga mengaku menghubungi anak buah Kasdi saat mengumpulkan uang itu, hingga uangnya ada dan diserahkan ke NasDem Tower. “Arahan Pak Kasdi meminta saya dan Sespri agar saling berkoordinasi sampai menunggu dana itu cair,” ujar Joice, yang juga Wakil Bendahara Umum Partai NasDem.

Dalam persidangan pada Senin, 13 Mei 2024, Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi mengungkap aliran dana ke Partai NasDem yang diserahkan melalui Joice. Sukim mengaku dimintai oleh Kasdi agar menyerahkan uang Rp 850 juta kepada stafsus SYL itu. 

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkonfirmasi dana tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Selain itu, ada tambahan dana sebesar Rp 40 juta yang diminta penyidik agar dana tersebut segera dikembalikan.

“Dana sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp 40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik," kata Sahroni usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Mei 2024.

Selain Sahroni, KPK juga telah memeriksa Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat, Rajiv, pada Selasa, 30 Januari 2024. Dalam pemeriksaan itu, Rajiv mengatakan penyidik KPK memberikan 10 pertanyaan yang harus dijawabnya dalam kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. 

Pilihan Untukmu