Presiden Prabowo baru saja mengambil langkah signifikan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan adanya kebijakan baru yang memungkinkan penghapusan utang bagi UMKM yang terkena dampak, terutama di sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan, pemerintah berusaha meringankan beban ekonomi yang semakin berat. Presiden Prabowo telah resmi menandatangani kebijakan pelunasan utang bagi nasabah yang mengalami kesulitan di sektor-sektor tersebut. Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat kecil di berbagai daerah.
Syarat Pertama, UMKM Terkena Dampak Bencana Alam
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet, pemerintah menetapkan syarat pertama bagi UMKM yang ingin mendapatkan penghapusan utang, yaitu jika mereka terkena dampak bencana alam. Pemerintah berkomitmen untuk membantu sektor-sektor yang mengalami kerugian besar akibat bencana seperti gempa bumi, banjir, dan pandemi Covid-19. Banyak pelaku UMKM di sektor penting seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan mengalami penurunan pendapatan yang drastis. Terutama bagi nelayan dan petani yang kehilangan sumber penghasilan akibat
Kedua, Tidak Mampu Membayar dan Jatuh Tempo Sudah Lewat 10 Tahun
Syarat selanjutnya untuk mendapatkan penghapusan utang ini adalah peminjam benar-benar tidak mampu membayar dan masa jatuh temponya sudah lebih dari 10 tahun. Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan karena usaha mereka terhenti akibat kondisi ekonomi yang memburuk, terutama setelah pandemi. Para pelaku UMKM yang terjebak dalam situasi ini merasa tidak ada jalan keluar, terutama bagi mereka yang sudah lama bergantung pada utang untuk menjalankan bisnisnya.
"Mereka ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, seperti yang dilansir pada Rabu (6/11/2024).
Syarat Ketiga: Batas Utang Maksimal yang Dapat Dihapus
Syarat ketiga dalam kebijakan ini adalah adanya batasan jumlah utang yang bisa dihapuskan. Pemerintah menetapkan bahwa maksimal utang yang bisa dihapuskan adalah Rp500 juta untuk setiap badan usaha dan Rp300 juta untuk individu. Kebijakan ini bertujuan agar pemerintah dapat menargetkan dengan tepat mereka yang benar-benar memerlukan bantuan. Diperkirakan sekitar satu juta pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat dari penghapusan utang ini, dengan jumlah utang yang dihapuskan bervariasi sesuai dengan tanggungan masing-masing. Ini penting karena memberikan batasan yang jelas dan membantu pemerintah dalam mengalokasikan dana untuk meringankan beban para pengusaha kecil yang membutuhkan. Dengan adanya batasan ini, juga diharapkan dapat menghindari risiko penghapusan utang bagi pelaku usaha yang masih memiliki potensi untuk bangkit kembali. "Maksimal untuk badan usaha itu Rp500 juta dan untuk individu Rp300 juta," jelas Maman
UMKM yang hutangnya bisa di putihkan yaitu yang bisa memenuhi 3 syarat diatas, jika tidak sesuai maka pemerintah juga menegaskan tidak semua hutang UMKM bisa diputihkan.
(Gin)