KanalLogoLogo
Kamis, 23 Januari 2025

Edukasi

SKB Berpeluang Besar Terhadap Kuota Penerimaan CPNS, Ini Alasannya!

Elviana Diah RosmitaSelasa, 19 November 2024 09:24 WIB
SKB Berpeluang Besar Terhadap Kuota Penerimaan CPNS, Ini Alasannya!

Seleksi CPNS (Sumber: Pinterest)

ratecard

SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) merupakan salah satu jenis soal CPNS yang diujikan pada tahun 2024.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan bahwa seleksi kemampuan bidang atau dikenal dengan SKB adalah seleksi yang bertujuan untuk mengukur kemampuan, keterampilan, perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai PNS di formasi tertentu.

Peserta CPNS dapat melakukan tes SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) apabila telah dinyatakan lolos seleksi kemampuan dasar (SKD).

Adapun jenis-jenis soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 meliputi psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai jabatan fungsional terkait.

SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) dilaksanakan di instansi pusat maupun instansi daerah yang diselenggarakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Pada instansi pusat soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) dengan sistem CAT memiliki bobot senilai (50%).

Sedangkan soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) selain sistem CAT seperti tes wawancara di instansi pusat memiliki bobot senilai (30%).

Bobot nilai (20%) di instansi pusat diukur melalui penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.

Berbeda halnya dengan instansi daerah.

Pada instansi daerah soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) dengan sistem CAT memiliki bobot senilai (60%).

Sedangkan soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) selain sistem CAT atau dikenal dengan SKB tambahan seperti tes jabatan fungsional di instansi terkait memiliki bobot senilai (40%).

Alokasi waktu pengerjaan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) untuk peserta CPNS yang bukan penyandang disabilitas dilaksanakan dengan durasi 90 menit.

Sedangkan peserta CPNS penyandang disabilitas tunanetra alokasi waktu pengerjaan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) dilaksanakan dengan durasi 120 menit.

Alokasi waktu pengerjaan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) untuk peserta CPNS reguler maupun penyandang disabilitas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Lantas mengapa SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) menjadi faktor penentu kelulusan CPNS?

SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) memiliki pengaruh cukup besar terhadap kuota penerimaan CPNS.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021, NA (Nilai Akhir) dihitung dari bobot SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) dan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang).

Dalam peraturan menteri di atas, SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) memiliki bobot nilai yang paling besar yakni (60%).

Oleh sebab SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) memiliki bobot nilai paling besar dibandingkan SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) yang berkisar (40%) maka menjadi pertimbangan lulus di formasi yang diinginkan.

SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) dirancang khusus untuk mengukur kemampuan, keterampilan, dan perilaku peserta CPNS sesuai formasi yang dipilih.

Melalui SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) instansi terkait dapat memastikan kelayakan peserta CPNS menduduki formasi di dalamnya.

Selain itu SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) dapat membantu instansi menyesuaikan kebutuhan dengan kompetensi yang dimiliki peserta CPNS.

Agar berpeluang lolos SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) peserta CPNS dapat memahami tipe soal yang diujikan dengan sering berlatih.

Peserta CPNS dapat mengakses kisi-kisi soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

(edr)

Pilihan Untukmu