SKB
(Seleksi Kemampuan Bidang) merupakan salah satu jenis soal CPNS yang diujikan
pada tahun 2024.
Menurut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan bahwa seleksi kemampuan bidang atau dikenal
dengan SKB adalah seleksi yang bertujuan untuk mengukur kemampuan,
keterampilan, perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai PNS di formasi
tertentu.
Baca Juga : 10 Tips Menghadapi Ujian Tanpa Stres
Peserta
CPNS dapat melakukan tes SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) apabila telah
dinyatakan lolos seleksi kemampuan dasar (SKD).
Adapun
jenis-jenis soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun
2021 meliputi psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes
kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan
nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai jabatan
fungsional terkait.
SKB
(Seleksi Kemampuan Bidang) dilaksanakan di instansi pusat maupun instansi
daerah yang diselenggarakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Baca Juga : 10 Kesalahan Belajar yang Sering Dilakukan Siswa
Pada
instansi pusat soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) dengan sistem CAT memiliki
bobot senilai (50%).
Sedangkan
soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) selain sistem CAT seperti tes wawancara di
instansi pusat memiliki bobot senilai (30%).
Bobot
nilai (20%) di instansi pusat diukur melalui penambahan nilai dari sertifikat
kompetensi.
Berbeda
halnya dengan instansi daerah.
Pada
instansi daerah soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) dengan sistem CAT memiliki
bobot senilai (60%).
Sedangkan
soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) selain sistem CAT atau dikenal dengan SKB
tambahan seperti tes jabatan fungsional di instansi terkait memiliki bobot
senilai (40%).
Alokasi
waktu pengerjaan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) untuk peserta CPNS yang bukan
penyandang disabilitas dilaksanakan dengan durasi 90 menit.
Baca Juga : 7 Cara Memotivasi Anak untuk Belajar di Rumah
Sedangkan
peserta CPNS penyandang disabilitas tunanetra alokasi waktu pengerjaan SKB
(Seleksi Kemampuan Bidang) dilaksanakan dengan durasi 120 menit.
Alokasi
waktu pengerjaan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) untuk peserta CPNS reguler
maupun penyandang disabilitas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Lantas
mengapa SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) menjadi faktor penentu kelulusan CPNS?
SKB
(Seleksi Kemampuan Bidang) memiliki pengaruh cukup besar terhadap kuota
penerimaan CPNS.
Menurut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Nomor 27 Tahun 2021, NA (Nilai Akhir) dihitung dari bobot SKD (Seleksi
Kemampuan Dasar) dan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang).
Dalam
peraturan menteri di atas, SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) memiliki bobot nilai
yang paling besar yakni (60%).
Oleh
sebab SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) memiliki bobot nilai paling besar
dibandingkan SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) yang berkisar (40%) maka menjadi
pertimbangan lulus di formasi yang diinginkan.
SKB
(Seleksi Kemampuan Bidang) dirancang khusus untuk mengukur kemampuan,
keterampilan, dan perilaku peserta CPNS sesuai formasi yang dipilih.
Melalui
SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) instansi terkait dapat memastikan kelayakan
peserta CPNS menduduki formasi di dalamnya.
Selain
itu SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) dapat membantu instansi menyesuaikan
kebutuhan dengan kompetensi yang dimiliki peserta CPNS.
Agar
berpeluang lolos SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) peserta CPNS dapat memahami tipe
soal yang diujikan dengan sering berlatih.
Peserta
CPNS dapat mengakses kisi-kisi soal SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) yang telah
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
(edr)