KanalLogoLogo
Kamis, 23 Januari 2025

Hukum

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Dikesampingkan

Reggina PingkanRabu, 11 Desember 2024 02:07 WIB
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Dikesampingkan

Sumber: Hasil Tangkapan Layar dari akun Instagram @haarvey_moeis (postingan foto pernikahan oleh akun fanbase)

ratecard

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin sore. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan berat terhadap Harvey, yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tataniaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Selain itu, ia juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memperburuk posisinya secara hukum.

Jaksa menuntut agar Harvey Moeis dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun. Tidak hanya itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang bila tidak dilunasi dalam kurun waktu tertentu, hartanya akan disita dan dilelang.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan amar tuntutannya secara detail. “Untuk Pasal 55 Ayat 1 KUHP, pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan. Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” ungkap jaksa dalam sidang.

Jaksa juga menambahkan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu tahun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.”

Tuntutan berat tersebut menuai tanggapan serius dari pihak kuasa hukum Harvey Moeis. Dalam persidangan, penasihat hukum Harvey menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Menurut mereka, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dengan baik dalam penyusunan tuntutan tersebut.

“Banyak sekali fakta persidangan yang dikesampingkan ya. Tentang perolehan harta, itu bagaimana? Itu sama sekali dikesampingkan. Kita melihat satu hal yang tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan. Kita berharap bahwa hakim nanti akan memperhatikan ini,” tegas Juanedi Saibih, kuasa hukum Harvey Moeis.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama beberapa tahun, yakni pada 2015 hingga 2022. Jaksa menuduh Harvey Moeis terlibat dalam pengaturan yang merugikan negara secara signifikan, baik melalui manipulasi tata niaga timah maupun tindak pidana pencucian uang yang dihasilkan dari praktik korupsi tersebut.

Nilai kerugian yang diakibatkan dari tindakan ini dianggap sangat besar, sehingga jaksa meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang setimpal. Harvey, sebagai terdakwa utama, dituduh bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran yang menempatkannya dalam situasi hukum yang sulit.


(Gin)

Pilihan Untukmu