
Kabar gembira bagi pembeli kendaraan bekas! Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama, yakni saat kendaraan baru dibeli dari diler. Dengan kata lain, pembeli kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya balik nama.
Dorongan Pemerintah untuk Segera Balik Nama
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama. Menurutnya, penghapusan biaya ini merupakan momen tepat untuk segera menyesuaikan data kendaraan dengan identitas pemilik sebenarnya.
"BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, jadi jangan tunda. Tapi ingat, pajak kendaraan dan biaya administrasi lain tetap berlaku," ujar Fatoni, Senin (19/5), seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Ia menegaskan bahwa walaupun biaya balik nama digratiskan, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, BPKB, dan pelat nomor.
Manfaat untuk Keamanan dan Layanan Publik
Selain mempermudah proses legalitas kendaraan, balik nama juga berdampak pada efektivitas layanan publik. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyoroti pentingnya kesesuaian data pemilik dalam proses klaim asuransi dan penanganan korban kecelakaan.
Menurut Dewi, jika data pemilik kendaraan sesuai, maka proses identifikasi korban bisa lebih cepat dan klaim asuransi pun diproses tanpa hambatan. Ini sangat penting dalam kondisi darurat saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini juga membantu pemerintah dalam memutakhirkan data kendaraan secara nasional, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
Antusiasme Masyarakat dan Harapan Pemerintah
Sejak diumumkan, kebijakan penghapusan BBNKB ini langsung disambut positif oleh masyarakat. Antrean panjang di kantor Samsat, seperti yang terlihat di Depok pada Selasa (25/3), menunjukkan antusiasme warga untuk segera mengurus balik nama.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk tertib administrasi. Dengan data kendaraan yang akurat, banyak aspek akan terbantu, mulai dari keamanan hingga pelayanan publik.