
TANGERANG — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat (23/5), Hanif mendapati pencemaran udara yang parah di PT Power Steel Mandiri, sebuah pabrik peleburan besi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Asap seperti ini sudah masuk kategori pencemaran berat. Ini bisa dipidana,” ujar Hanif dengan nada tinggi saat menegur langsung pengawas pabrik.
Asap Hitam dan Bau Menyengat: Bukti Kuat Pencemaran Udara
Begitu tiba di lokasi, Hanif dan tim Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum LH) langsung mengenakan perlengkapan keselamatan. Asap hitam pekat yang mengepul dari area produksi memaksa Hanif menggunakan dua masker untuk melindungi dirinya dari paparan zat berbahaya.
Asap hasil pembakaran, yang seharusnya dikelola melalui sistem pengendalian emisi, dibiarkan menyembur bebas ke udara. Dampaknya, udara tercemar tidak hanya mengancam area pabrik, tapi juga merambah hingga ke permukiman warga dan jalan umum di sekitarnya.
“Ini tidak boleh terjadi. Bapak sebagai penanggung jawab harus tahu, ini berbahaya bagi banyak orang,” tegas Hanif sambil menunjuk ke arah cerobong pabrik.
Langgar Aturan, Pabrik Disegel dan Disanksi
Kepulan asap ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Setelah menilai bukti-bukti di lapangan, Hanif segera memerintahkan penghentian kegiatan produksi.
Melalui pengeras suara dari mobil polisi, petugas Gakkum LH meminta seluruh karyawan menghentikan aktivitas dan mematikan mesin. Tak lama kemudian, plang penyegelan berwarna merah dipasang, disertai garis kuning bertuliskan “Dilarang Melintas Garis PPLH”.
“Kami berikan sanksi administratif dan tidak menutup kemungkinan akan lanjut ke proses hukum pidana,” kata Hanif usai sidak.
Pencemaran Udara Bisa Membunuh: Menteri LH Ingatkan Bahaya Serius
Dalam pernyataannya, Hanif mengingatkan bahwa pencemaran udara akibat emisi tak terkendali dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, bahkan kematian.
“Banyak orang yang meninggal karena pencemaran seperti ini. Saya tidak ingin ada korban berikutnya hanya karena kelalaian pengelolaan lingkungan,” ucap Hanif dengan tegas.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan wajib memperbaiki sistem cerobong dan instalasi pengendalian emisinya sebelum dapat beroperasi kembali.